Jual Beli Saham Individu di Luar Bursa akan Dilarang

Jual Beli Saham Individu di Luar Bursa akan Dilarang

- detikFinance
Kamis, 25 Okt 2007 14:45 WIB
Jakarta - Otoritas bursa, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan melarang perpindahan kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui bursa. Perpindahan saham bukan melalui bursa ini banyak dilakukan dan digunakan untuk menggoreng harga saham.Dengan demikian jika perpindahan saham yang tidak lewat bursa dilarang maka diharapkan dapat mencegah potensi perdagangan semu yang dapat memicu manipulasi harga.Menurut Dirut BEJ Erry Firmansyah peraturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran ini sedang dibahas di jajaran SRO (Self Regulatory Organization) dan akan dikonsultasikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam waktu dekat."Sehingga secepatnya bisa segera diterapkan," ujarnya di sela-sela halal bihalal di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (24/10/2007).Setelah peraturan ini dikeluarkan perpindahan kepemilikan harus melalui jual beli di bursa. "Terserah bisa jual beli atau crossing saham tetapi harus melalui bursa," ujarnya.Peraturan ini hanya berlaku bagi pemegang saham individual tidak berlaku bagi broker atau bank kustodian. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads