Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan saham kategori high shareholding concentration (HSC) dari indeks utama pasar modal Indonesia. Adapun indeks utama BEI saat ini di antaranya LQ45, IDX30, dan IDX80.
Ketiga indeks ini umumnya memuat saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi, fundamental yang baik, dan kapitalisasi pasar besar. Berdasarkan pengumuman BEI pada awal April kemarin, terdapat dua saham HSC yang masuk dalam indeks utama yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan perubahan kriteria penghuni indeks utama ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi. Selain itu, BEI juga hendak memastikan investabilitas saham dalam indeks-indeks utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BEI juga mulai melakukan implementasi atas flagship IDX Index (IDX30, LQ45 dan IDX80) terkait transparency reform seperti tidak memasukkan saham yang ada dalam HSC dalam konstituen Index Flagship IDX. Hal ini guna memastikan konstituen indeks investable, selaras dengan tujuan investasi dan dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi," ungkap Nyoman dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Baca juga: IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.556 Pagi Ini |
Saham-saham dalam kategori HSC juga terancam dicoret dari indeks global yang disediakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebagaimana pengumumannya Selasa (21/4) kemarin. Namun begitu, BEI mengaku aktif berdiskusi dengan MSCI untuk menjelaskan isu transparansi yang menjadi fokus lembaga penyedia indeks saham global tersebut.
"Sebagaimana dalam pengumuman MSCI, saat ini MSCI sedang melakukan assessment atas market transformacy reform yang sudah dilakukan dan juga saat ini MSCI meminta feedback kepada client dan pelaku pasar atas reformasi yang dilakukan di Pasar Modal Indonesia," jelasnya.
Adapun perubahan kriteria penghuni indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 BEI meliputi minimum free float, jumlah hari transaksi, dan HSC. Dari sisi definisi dan persyaratan free float, konstituen IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10%. Selain itu, saham tersebut harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimum satu hari dalam 6 bulan terakhir dan tidak masuk dalam kategori HSC.
Diketahui berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal April, DSSA dan BREN masuk dalam kategori HSC, di mana kepemilikan saham terkonsentrasi atau dimiliki oleh segelintir pihak saja. BREN memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi sebesar 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
Sementara DSSA, tercatat memiliki struktur kepemilikan yang dikuasai segelintir pihak sebesar 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Kedua saham ini diketahui tercatat sebagai penghuni indeks MSCI berdasarkan hasil rebalancing tahun lalu.
Kedua saham ini diketahui tercatat sebagai penghuni indeks MSCI berdasarkan hasil rebalancing tahun lalu. Namun berdasarkan pengumuman MSCI terbaru, keduanya kini terancam dicoret imbas masuk dalam kategori HSC.
"MSCI akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC)," tulis pengumuman MSCI, dikutip Selasa (21/4/2026).
(acd/acd)










































