Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pemberian insentif bagi emiten yang telah memenuhi batas minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak perusahaan meningkatkan likuiditas saham sekaligus memperdalam pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menilai perlu ada skema insentif yang bertingkat bagi perusahaan yang menambah posri free float. Menurutnya, insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak bagi emiten dengan porsi saham publik yang lebih besar.
"Kita harapkan nanti ada tiering gitu ya, tingkatan pemberian insentif bagi emiten yang meningkatkan angka free float kepemilikan di publik yang sekarang sudah ada. Tapi saya ke depan kita harapkan ada bentuk keberpihakan dan komitmen untuk mendorong lebih banyak lagi perusahaan terbaik kita tercatat di bursa," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan, pemerintah juga telah mengakui sejumlah inisiatif OJK dalam menertibkan pasar modal. Dia menegaskan OJK tak segan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi pasar atau aksi goreng saham.
Melalui sejumlah inisiatif tersebut, Hasan berharap pasar modal mendapat insentif pajak bagi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Adapun insentif yang diharapkan, yakni keringan pajak penghasilan (PPh).
"Tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri Keuangan ini sudah di-acknowledge, sudah diakui. Dan kita harapkan dalam waktu dekat Pak Menteri Keuangan menunjukkan kembali komitmen sinergitas dan dukungan penuh untuk pendalaman pasar di pasar modal kita melalui memberikan berbagai rangkaian insentif," imbuh Hasan.
(ahi/hal)










































