Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Juni nanti.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan devisanya di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ada kewajiban untuk mengonversi ke mata uang Rupiah.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan aturan tersebut belum keluar juga karena ada revisi.
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, yang dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.
"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Aturan DHE SDA dirancang untuk menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri, terutama dari sektor yang memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Nah, menurut Purbaya, selama ini keuntungannya justru disimpan di luar negeri.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tutur Purbaya.
(hns/hns)










































