Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dugaan fraud laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyusul investigasi yang dilakukan otoritas bursa Amerika Serikat (AS). Investigasi itu diketahui dilakukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengaku telah melakukan sejumlah pemantauan dan pengawasan. Pihaknya juga telah meminta penjelasan terhadap manajemen Telkom terkait investigasi yang dilakukan otoritas.
"Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (Perseroan), Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permintaan penjelasan tersebut, terang Nyoman, Telkom telah menjelaskan terkait pembentukan Direktorat Legal & Compliance hingga Chief Integrity Officer (CIO). Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Kemudian terkait investigasi SEC, Telkom juga telah menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sejak Oktober 2023. Investigasi dilakukan menyangkut proyek BAKTI Kominfo.
Investigasi tersebut diperluas mencakup mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Kemudian sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
"Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA," terang Nyoman.
Ia mengatakan, Telkom juga menyampaikan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023. Namun hingga saat ini, Telkom mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.
Telkom juga menegaskan, evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai. Kesimpulannya, kata Nyoman, perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Telkom juga telah mengajukan Notification of Late Filing atau pemberitahuan resmi yang diajukan kepada SEC pada 30 April 2026. Namun, membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
"Saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Perseroan. Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan," pungkas Nyoman.
(ahi/ara)










































