OJK Ungkap Upaya Redam Gejolak Pasar Modal Imbas Pengumuman MSCI

OJK Ungkap Upaya Redam Gejolak Pasar Modal Imbas Pengumuman MSCI

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2026 12:10 WIB
OJK Ungkap Upaya Redam Gejolak Pasar Modal Imbas Pengumuman MSCI
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan sejumlah kebijakan guna menjaga stabilitas pasar modal. Langkah ini dilakukan di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengeluarkan 18 saham asal Indonesia dari indeksnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci upaya menjaga stabilitas pasar modal. Salah satunya terkait kebijakan aksi korporasi buyback atau pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Saat ini berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya ini masih tetap diberlakukan, misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS. Ini silakan dimanfaatkan," ungkap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar modal dari potensi reaksi berlebihan investor di tengah dinamika pasar.

ADVERTISEMENT

Kemudian batas penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham juga akan diterapkan secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi penurunan indeks yang signifikan.

"Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan, tapi alhamdulillah per hari ini rasanya tingkat penurunannya tidak signifikan. Jadi, ada di angka sekitar 1 sampai 1,5% tadi," jelasnya.

Kemudian untuk pergerakan harga saham, OJK juga memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15%. Kemudian untuk batas auto rejection atas (ARA) ditetapkan secara tiering sesuai dengan harga dari masing-masing saham.

"Jadi, ini juga masih berlaku saat ini dan akan tetap kita lanjutkan. Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkasnya.

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads