Aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di himpunan bank milik negara (Himbara) resmi berlaku mulai Senin atau tepatnya 1 Juni 2026 kemarin. Kini, devisa hasil ekspor komoditas migas maupun non-migas wajib diparkirkan selama periode tertentu di bank BUMN.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA resmi berlaku.
Di sisi lain, kebijakan baru ini membuat bank swasta berhadapan langsung dengan risiko pemindahan dana hasil ekspor ke bank pelat merah. Secara langsung hal ini akan mempengaruhi likuiditas perbankan, terutama terkait aset dalam mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin yang bank swasta yang selama ini juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment," kata kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Perlu diketahui, dalam aturan PP 21 tahun 2026, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA untuk minimal tiga bulan.
Meski begitu, menurut Dian, perpindahan DHE dari bank swasta ke bank BUMN ini bersifat terbatas untuk hasil penjualan komoditas-komoditas SDA tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah seperti batu bara hingga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO).
Sementara untuk dana hasil ekspor sumber daya lain di luar komoditas yang telah ditetapkan itu, dia menilai tidak akan banyak mengalami perubahan. Artinya, likuiditas bank swasta tidak akan habis tergerus dan beralih ke bank BUMN.
Dian memperkirakan kebijakan baru terkait wajib parkir DHE di bank BUMN tidak akan menimbulkan banyak persoalan. Termasuk kepada bank-bank swasta yang selama ini nasabahnya ikut terlibat dalam perdagangan komoditas sumber daya alam ke luar negeri.
"Nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini (DHE komoditas) masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan. Kalau selama itu masuk ke pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan. Tapi kalau ini tidak misalnya, itu berarti akan sedikit perubahan," terang Dian.
Tonton juga video "Imbas Konflik Timteng: Devisa RI Rp56,5 T Terancam Melayang!"
(igo/hal)










































