Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis saham yang dikuasai segelintir pihak atau high shareholding concentration (HSC). Terdapat 12 saham dalam kategori tersebut.
Berdasarkan pengumuman terbaru, terdapat dua saham yang masuk kategori HSC. Pertama, saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk kategori HSC per tanggal 25 Mei 2026.
Emiten sektor energi ini tercatat dimiliki oleh segelintir pihak yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, PT Mahkota Group Tbk (MGRO) masuk kategori HSC berdasarkan metodologi penentuan per tanggal 26 Mei 2026. Perseroan tercatat dimiliki segelintir pihak yang secara agregat menguasai 93,76% saham MGRO.
Namun, BEI menyatakan kedua saham tersebut tidak melanggar ketentuan pasar modal. Masuknya saham dalam kategori HSC juga tidak mengindikasikan pelanggaran yang dilakukan emiten terkait.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Sebagai informasi, kategori HSC merupakan kondisi di mana mayoritas saham suatu emiten dikuasai segelintir pihak, kelompok, atau afiliasi. Berikut daftar lengkap saham kategori HSC:
1. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
2. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
3. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
4. PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK)
5. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
6. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
7. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
8. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
9. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
10. PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
11. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)
12. PT Mahkota Group Tbk (MGRO)











































