Prospektus Jasa Marga 'Digugat'
Selasa, 13 Nov 2007 10:50 WIB
Jakarta - Prospektus PT Jasa Marga Tbk kembali dipertanyakan terkait pencantuman hak konsesi atas jalan tol lingkar luar Jakarta Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S). Namun Menneg BUMN Sofyan Djalil menegaskan, tidak ada informasi yang disembunyikan oleh Jasa Marga.Eks Direktur Utama PT Hutama Karya (persero) Tjokorda Raka Sukawati melalui kuasa hukumnya Chairunnisa Jafizham pada Selasa (13/11/2007) membuat maklumat kepada publik di sebuah harian bisnis nasional.Dalam maklumat itu, Tjokorda 'mengugat' kembali soal JORR S yang dicantumkan dalam prospektus Jasa Marga 24 September lalu dan diperbaiki pada 2 November. Ia mengutip putusan MA vide Punt-1, SK Menteri PU 276 dan SK Menteri PU 242 vide Punt-2 yang menjelaskan bahwa Jasa Marga bukanlah pihak yang berhak untuk memiliki JORR S. Jasa Marga hanya ditugaskan untuk melunasi utang/kredit dari kreditor sindikasi yang kemudian pengelolaan JORR S sesuai dengan putusan MA diserahkan pada Hutama Karya, sehingga Jasa Marga tidak berhak mengakui hasil pengoperasian JORR S sebagai pendapatannya. Sementara dalam laporan audit Jasa Marga yang ada dalam prospektus awal disebutkan bahwa pada tahun 2005, laba sebelum hak minoritas adalah Rp 307,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 176,9 miliar (58%) merupakan pendapatan bersih kumulatif 2002-2005 dari pengoperasian JORR S yang dimasukkan dalam escrow account untuk melunasi kredit dari kreditor sindikasi. Namun diakui Jasa Marga sebagai keuntungan luar biasa. Sedangkan sisanya Rp 130,6 miliar (42%) merupakan laba dari 13 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga, selain JORR S.Menurut Tjokorda dalam maklumat tersebut, merujuk pada putusan MA dan SK Menteri PU 276, escrow account tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi kredit dari kreditor sindikasi, sehingga laporan rugi laba Jasa Marga pada tahun tersebut dapat terkoreksi secara material.Dari prospektus tersebut, juga dikatakan bahwa pada tahun 2005, pendapatan JORR S adalah sebesar Rp 155,65 miliar. Sementara total pendapatan dari 13 ruas jalan tol selain JORR S sebesar Rp 1,797 triliun. Sehingga kontribusi JORR S cukup signifikan karena merupakan 8% dari seluruh pendapatan jalan tol Jasa Marga pada tahun 2005. "Sedangkan untuk periode kedapan dengan diterapkannya sistem tarif terbuka untuk JORR, kontribusi pendapatan JORR S terhadap total pendapatan akan semakin besar yang dapat berakibat terjadinya koreksi signifikan terhadap harga saham Jasa Marga," jelas Tjokorda dalam maklumatnya tersebut.Bagaimana pendapat pemerintah selaku pemegang saham Jasa Marga? Menneg BUMN Sofyan Djalil pastinya merasa bahwa apa yang disampaikan tersebut tidak benar."Ah, nggak bener itu. Dulu MA mengatakan JORR itu dirampas untuk negara dan kewajiban oleh JORR membayar utang ke BNI. Lalu menteri PU menyerahkan JORR untuk dikelola Jasa Marga, batas waktunya maksimal 5 tahun atau sampai sepanjang utang sudah terbayar. Jadi apa yang disebut di prospektus Jasa Marga itu sudah benar, tidak ada yang disembunyikan," urai Sofyan. Ia menjelaskan hal itu saat ditemui dalam peresmian biosolar dan biopertamax di SPBU Gianyar, Bali, Selasa (13/11/2007).Ia bahkan menyatakan, jika memang ada yang membuat pengumuman seperti itu, berarti tidak membaca secara lengkap prospektusnya. "Dan lagi sudah ada statement dari BPJT, kalau itu sudah benar, bahwa JORR sudah dirampas untuk negara tapi ada kewajiban membayar utang ke BNI. Oleh PU, menyerahkan JORR untuk dikelola Jasa Marga maksimal 15 tahun atau sampai utang dibayarkan yang perkiraan kami sekitar 15 tahun, tidak ada yang disembunyikan," pungkasnya.
(qom/ir)











































