Tipu Investor, Gamasmart Raup Dana Rp 1 Triliun

Tipu Investor, Gamasmart Raup Dana Rp 1 Triliun

- detikFinance
Kamis, 15 Nov 2007 14:04 WIB
Jakarta - PT Gamasmart Karya Utama, perusahaan yang bergerak di bidang investasi ternyata telah meraup dana nasabah hingga Rp 1 triliun.Gamasmart adalah contoh kesekiankalinya bentuk penipuan dengan mengatasnamakan perusahaan investasi. Perusahaan ini menggunakan sistem multilevel marketing dan mengiming-imingi pengembalian investasi supertinggi."Untuk Gamasmart ini masih dalam penyelidikan kami, jadi ada 30 ribu nasabah yang tertipu dengan dana yang berhasil mereka himpun sekitar Rp 1 triliun," ujar Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi, C.H. Pattopoi.Pattopi yang juga menjabat AKBP II Bidang Perbankan Bareskrim Mabes Polri mengatakan hal itu disela acara sosialisasi Satuan Tugas tersebut, di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/11/2007).Satgas ini terdiri dari instansi Departemen Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Bapepam LK, PPATK dan Kepolisian. Pattopoi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan mengenai kasus penipuan investasi dengan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh PT Gamasmart Karya Utama.Menurut Pattopoi sejak berdirinya pada Juli 2006, Gamasmart ini melakukan penipuan dengan modus menawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi. Dengan janji dalam waktu 2 minggu mereka akan mendapatkan return atau bunga sebesar 11,5 persen ditambah modal yang ada akan kembali."Namun mulai bulan Maret 2007, mereka mulai tidak membayar kepada paranasabahnya kantor mereka berlokasi di Menara BTN," jelasnya.Sampai saat ini, Pattopoi mengatakan bahwa pihaknya telah menahan 4 tersangkanya, yang terdiri dari direktur utama, komisaris, direktur investasi dan direktur pemasarannya.Sejak dibentuk pada 20 Juli 2007 Satuan Tugas Penanganan Dugaan TindakanMelawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi memang tidak main-main dalam menindak kasus penipuan di bidang investasi ilegal. Sudah ada beberapa kasus yang sedang ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Satgas tersebut. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads