Bapepam Ikut Tangani Gagal Bayar Panin Capital
Jumat, 16 Nov 2007 12:58 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya ikut turun tangan menangani gagal bayar obligasi negara sekitar Rp 200 miliar antara PT Panin Capital dengan empat sekuritas.Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto mengatakan, jika ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan."Kalau yang melanggar adalah primary dealer akan ditindak sesuai aturan. Kan ada sanksi-sanksinya, tapi kalau bukan anggota ya itu kewenangannya Bapapem," kata Rahmat usai acara penandatangan MoU dengan Komisi Eropa di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/11/2007).Menurut Rahmat, masalah gagal bayar Panin Capital kini diurus Bapepam. Pemerintah sendiri akan terus berkomunikasi dengan Bapepam karena berkepentingan sebagai SUN. "Karena kami perlu menjaga market integrity dan disiplin," ujar Rahmat.Panin Capital ditengarai melakukan pembatalan sepihak atas pembelian surat utang kepada PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Trimegah Securities Tbk. Menurut Rahmat, transaksi melalui OTC atau di luar bursa memang sangat sedikit transparansinya. Ini berbeda dengan perdagangan melalui bursa yang terdapat kliring dan setelmen sehingga meminimalkan risiko gagal bayar."SUN memang bisa ditransaksikan melalui OTC dan bursa dan kita tahu melalui OTC itu less transperancy. Dan saya kira upaya untuk meningkatkannya dengan revisi dan regulasi itu sangat penting," urainya. Untuk itu, pemerintah akan terus mendorong partisipan dalam meningkatkan perdagangan melalui bursa. Rahmat juga menegaskan, perlunya menjaga kepercayaan investor terhadap perdagangan surat berharga negara. "Karena kita tahu SUN sangat penting untuk menutup defisit anggaran kita," ujarnya.
(ir/qom)











































