Bapepam Anggap Serius Kasus Gagal Bayar Panin Capital

Bapepam Anggap Serius Kasus Gagal Bayar Panin Capital

- detikFinance
Jumat, 16 Nov 2007 15:13 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menganggap serius kasus gagal bayar obligasi negara sekitar Rp 200 miliar antara PT Panin Capital dengan empat sekuritas."Untuk kasus itu saya anggap serius, saya tidak mau ada yang seperti itu lagi. Kalau perjanjian transaksi itu harus dipenuhi dong," kata Kepala Bapepam LK Fuad Rahmany dikantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (16/11/2007). Panin Capital ditengarai melakukan pembatalan sepihak atas pembelian surat utang kepada PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Trimegah Securities Tbk. Padahal, Panin Capital sudah melakukan konfirmasi beli. Kasus ini menurut Fuad, tidak bisa dianggap enteng karena bisa menimbulkan ketidakpastian dan pasar bisa menganggap Indonesia tidak memiliki integritas."Jadi kasus in saya anggap serius, kalau nggak disetelmen akan saya kenai sanksi. Tapi saya tunggu dulu pastinya dari Pak Arief Baharuddin (Kabiro Bapepam) dia yang mengurus kasusnya," kata Fuad.Nantinya, siapa yan bermasalah lanjut Fuad, akan dikenai sanksi karena perilakunya telah mencoreng integritas pasar. Namun Fuad belum bisa menyebutkan sanksinya karena masih dalam pemeriksaan awal."Kita lihat dulu siapa yang salah siapa yang benar, saya enggak mau buru-buru," tukasnya.Yang jelas kata Fuad, untuk kasus gagal bayar harus ada sanksinya. "Jadi gagal bayar itu karena nggak mau bayar, mereka anggap transaksi itu dia batalkan, dan itu tidak boleh. Hanya karena dia pikir harganya tidak sesuai, kalau nggak salah saat itu harga obligasi sedang turun," urai Fuad."Jadi kalau dagang kan nggak boleh begitu, kalau rugi harus siap dan menerima kerugian. Jangan ingkar tapi saya mau cek dululah," tambahnya. Fuad juga menilai perlunya peningkatan pengawasan transaksi obligasi di luar bursa (OTC)."Karena memang untuk OTC ini pengawasannya titik titik. Tapi untuk SUN kan ada BI dan kita tetap melaksanakan tugas kita. Karena dalam UU SUN dikatakan bahwa di pasar sekunder, untuk SUN di bawah pengawasan Bapepam, jadi kita yang ngawasi. Untuk OTC juga kita, jadi untuk masalah ini akan kita lihat dulu deal transaksinya seperti apa," jelas Fuad. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads