Indonesia bukan negara satu-satunya yang disorot MSCI terkait isu transparansi pasar modal. Berdasarkan laporan berjudul MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, investor asing juga menaruh kekhawatiran yang sama terhadap pasar modal Turki.
MSCI menyoroti tentang transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal kedua negara tersebut. Selain itu, terdapat juga kekhawatiran adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi, yang dianggap mempengaruhi proses pembentukan harga saham yang wajar dan meningkatkan volatilitas, baik di Indonesia maupun di Turki.
Alhasil, MSCI pun menurunkan peringkat arus informasi atau information flow Indonesia dan Turki menjadi negatif. Penurunan ini mencerminkan adanya kekhawatiran berlanjut di investor global terkait transparan free float dan proses pembentukan harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan peringkat terutama dipicu oleh masalah struktural terkait kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran mengenai praktik perdagangan yang terkoordinasi di Indonesia dan Turki, yang mempengaruhi kriteria arus informasi (Information Flow)," tulis MSCI dalam laporannya, Jumat (19/6/2026).
"Kriteria Information Flow diturunkan untuk kedua pasar tersebut, mencerminkan kekhawatiran yang masih berlanjut terkait transparansi free float dan pembentukan harga yang wajar," lanjut MSCI.
MSCI juga menyoroti tentang pemberlakuan skema perdagangan short selling, baik Indonesia maupun Turki. Di Indonesia sendiri, MSCI menyoroti skema perdagangan short selling yang disebut masih dibatasi.
Sementara di Turki, larangan skema short selling untuk seluruh efek di pasar saham Turki diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2026. Pembatasan dan pelarangan skema ini disebut tidak masuk dalam karakteristik perdagangan yang diinginkan.
"Perubahan aturan yang terlalu sering dan pemberlakuan pembatasan secara terus-menerus bukanlah karakteristik yang diinginkan dari kerangka short selling yang berfungsi dengan baik," jelasnya.
Adapun tujuan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review dilakukan untuk menilai dan memantau perkembangan aksesibilitas di masing-masing pasar saham dunia. Selain itu, peninjauan ini juga dilakukan untuk memberikan informasi kepada otoritas pasar tentang catatan investor institusional global belum memenuhi standar internasional dan memerlukan perbaikan.
Setidaknya terdapat lima kriteria dalam penilaian tersebut, yakni keterbukaan terhadap kepemilikan asing, kemudahan arus masuk/keluar modal, efisiensi kerangka kerja operasional, ketersediaan instrumen investasi, dan stabilitas kerangka kerja kelembagaan.
(ahi/hns)










































