Purbaya Bilang Kemenkeu Belum Ada Rencana Pegang Saham di Bursa Efek

Purbaya Bilang Kemenkeu Belum Ada Rencana Pegang Saham di Bursa Efek

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 23 Jun 2026 12:50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Kementerian Keuangan melaporkan perekonomian hingga Mei 2026 menunjukkan ketahanan yang solid, didukung permintaan
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga saat ini Kementerian Keuangan belum ada rencana untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun saat ini institusinya sudah diperbolehkan menjadi pemegang saham.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan memperkenankan sejumlah lembaga diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kementerian Keuangan salah satunya.

"Sampai sekarang sih belum ada," ujar Purbaya saat ditanya apakah ada rencana menjadi pemegang saham di BEI, ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, dalam UU P2SK pada Pasal 8B ayat (1) UU P2SK terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, kepemilikan lembaga negara diamanatkan harus tetap bisa mempertahankan independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2).

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Pada Pasal 8 ayat (1), diketahui BEI adalah perusahaan terbatas yang didirikan sejumlah badan usaha yang tidak terafiliasi. Para pendiri ini kemudian dapat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Kemudian pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak. Pada ayat selanjutnya ditegaskan, BEI harus dikelola profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Simak juga Video 'Purbaya Buka Suara soal Pemotongan Dana Transfer ke Daerah':

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads