OJK soal Pengumuman MSCI: Sesuai Harapan

OJK soal Pengumuman MSCI: Sesuai Harapan

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2026 07:59 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pengumuman MSCI yang mempertahankan pasar modal Indonesia di Emerging Markets. Ketetapan tersebut masuk dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pagi ini, Rabu (24/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai ketetapan tersebut sesuai harapan bersama. Pengumuman ini dianggap menjadi momentum OJK untuk terus melanjutkan reformasi pasar modal yang dijalankan sejak awal tahun lalu.

"Konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal," ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hasan, MSCI memberikan catatan positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia. MSCI disebut telah memanfaatkan transparansi data yang dihasilkan dari agenda reformasi tersebut untuk melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, pengakuan MSCI ini menjadi capaian bagi pasar modal indonesia untuk mendorong peningkatan kredibilitas dan investability. Hasan juga mengatakan, tingkat aksesibilitas pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi setelah China dan Malaysia.

"Dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility, secara umum Indonesia menjadi salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia," terangnya.

Hasan menegaskan, sejumlah reformasi pasar modal yang telah dilakukan sejak awal tahun ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia. Ia merinci, pasar modal Indonesia telah menyediakan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).

Sementara pada penguatan integritas, OJK terus memperkuat pengawasan dan memperkenalkan High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga memperkuat penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

"Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak," pungkasnya.

Adapun berdasarkan pengumuman MSCI, Indonesia masih berada di jajaran Emerging Markets bersama negara Asia-Pasifik (APAC) lainnya seperti China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam pengumuman tersebut, MSCI juga mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).

Reformasi pasar modal yang diakui mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.

Meski begitu, MSCI memperingatkan masih adanya kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran ini mencakup struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.

"Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulis MSCI dalam pengumumannya, Rabu (24/6/2026).

Saksikan Live DetikPagi:

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads