Demikian disampaikan Moody's dalam siaran pers, Selasa (20/11/2007) yang merespons hasil keputusan KPPU.
"Rating Telkomsel lebih ditentukan oleh kondisi nilai tukar Indonesia dan tidak terpengaruh oleh perubahan stuktur pemegang saham. Sehingga keputusan apapun yang diambil Temasek/Singtel untuk mengurangi porsi sahamnya di Telkomsel tidak akan berdampak negatif bagi rating perseroan," kata Moody's Vice President and Lead Analyst, Laura Acres.
Dalam putusan KPPU kemarin, Temasek dinyatakan melanggar Pasal 27 a UU No.5/1999 karena kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. KPPU memerintahkan Temasek menjual kepemilikan sahamnya di Indosat atau Telkomsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ard/ir)











































