Kemenkeu, BI & Danantara Bakal Genggam Saham Bursa, OJK Siapkan Aturan

Kemenkeu, BI & Danantara Bakal Genggam Saham Bursa, OJK Siapkan Aturan

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 17:06 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan demutualisasi yang memungkinkan lembaga negara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi ini diketahui masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan aturan turunan terkait demutualisasi BEI akan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Dalam POJK ini, terdapat perubahan BEI secara kepemilikan saham dari mutual menjadi demutual.

"Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya. Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ketentuan ini, OJK akan membatasi kepemilikan saham mayoritas di BEI. Hal ini penting diatur untuk menjaga peran BEI tetap independen sebagai penyelenggara pasar modal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, OJK juga akan mengatur pengembangan bisnis ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong modernisasi pasar modal hingga pembagian dividen kepada pemegang saham.

"Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan. Dan tentu nanti ke depan setelah demutualisasi diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividend kepada pemegang saham," jelasnya.

Hasan mengatakan, penyusunan POJK terkait demutualisasi ini masuk dalam program legislasi mendesak di OJK. Ia menargetkan, POJK terkait rampung tiga bulan ke depan.

Selanjutnya, OJK juga mendorong BEI untuk melakukan perubahan pengaturan terkait kepemilikan saham. Namun Hasan menegaskan demutualisasi ini harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jadi pemegang saham bursa sekarang berhak menentukan arah demutualisasi ke depan," tegasnya.

Kemudian untuk skema demutualisasi, Hasan mengatakan akan ada kesepakatan jual-beli atau private deal saham dengan para pemegang saham BEI saat ini. Namun begitu, OJK tak menutup kemungkinan mendorong BEI untuk melakukan initial public offering (IPO) jika demutualisasi berjalan baik dengan profil yang stabil.

Hasan menambahkan, sejumlah negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI belum menunjukkan ketertarikannya. Adapun lembaga yang dimungkinkan berdasarkan UU P2SK adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga BPI Danantara.

"Sekali lagi ininya dapat ya, tidak wajib di kesempatan pertama. Tapi akan terbuka bagi Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, dan juga Danantara dalam hal ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI dimuat dalam UU P2SK Pasal 8B. Meski begitu, kepemilikan negara atas saham BEI harus tetap mengedepankan independensi perusahaan sebagaimana diatur dalam UU P2SK Pasal 8B ayat (2).

Kemudian pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak. Pada ayat selanjutnya ditegaskan, BEI harus dikelola profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Simak juga Video: Airlangga ungkap Instruksi Prabowo untuk Perbaiki Bursa RI

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads