"Tadinya kita meminta supaya memediasi mereka semua. Tapi ternyata Panin-nya meminta waktu 1-2 hari untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi. Jadi Panin mau menyelesaikan sendiri kepada lawan transaksinya itu," kata Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK, Arif Baharuddin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (21/11/2007).
Kasus gagal bayar obligasi negara Panin Capital adalah transaksi yang dilakukan dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), PT BNI Securities, PT CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Trimegah Securities Tbk serta bebarapa bank. Totalnya mencapai Rp 200 miliar melalui transaksi di luar bursa atau Over The Counter (OTC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Panin akan menyelesaikan kasus ini sendiri, menurut Arif, Bapepam tetap akan melihat apakah ada kesalahan dalam transaksi tersebut. "Kita tetap memeriksa untuk melihat kesalahannya apa," katanya.
Arif menjelaskan, dalam pertemuan dengan Bapepam itu Panin membeberkan kenapa kasus tersebut bisa terjadi.
"Alasannya ada permasalahan internal di dalam perusahaan. Jadi ada mekanisme internal yang perlu dibenahi, tapi kasihan juga dia kan baru kena kasus TMPI (Agis)," ungkap Arif.
Akibat kasus gagal bayar ini, otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) menghentikan sementara (suspensi) Panin Capital sejak sesi Jumat 16 November 2007.
(ir/qom)











































