Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tetap menjalankan fungsi intelijen keuangan sesuai Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut ditegaskan untuk memastikan transaksi pada instrumen surat utang Merah Putih Bond dan Patriot Bond terbitan BPI Danantara terbebas dari dana ilegal.
Diketahui, transaksi kedua surat utang tersebut dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK). Pada Pasal 50A UU tersebut, ditekankan perlindungan negara terhadap transaksi surat utang Danantara dari pidana umum dan khusus, termasuk perpajakan serta gugatan perdata.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pasal yang memuat perlindungan terhadap transaksi surat utang Danantara tidak bertujuan untuk memberi impunitas terhadap sumber dana ilegal. Namun ia memahami kekhawatiran tersebut muncul karena tingginya dukungan publik terhadap gerakan anti-pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang saat ini menjadi perhatian publik pada UU P2SK sama sekali tidak ditujukan untuk memberikan impunitas terhadap masuknya dana-dana ilegal untuk membeli instrumen keuangan, apapun juga bentuknya, berlaku bagi dana yang bersumber dari dalam ataupun luar negeri," ungkap Ivan kepada detikcom, Jumat (3/7/2026).
Ivan menegaskan, implementasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tetap berlaku penuh meski adanya UU P2SK. Pasal berkaitan dengan perlakuan khusus negara juga tidak lantas meningkatkan risiko TPPU di Indonesia.
Ivan juga menekankan, Pasal 50A tidak akan melemahkan kewenangan PPATK dalam penegakkan rezim Anti-Pencucian Uang Indonesia. Pasalnya, perlakuan khusus dalam pasal tersebut mesti dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko, dan dikelola sesuai prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
"PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia. PPATK tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut akan melemahkan kemampuan penegakkan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia ataupun meningkatkan risiko TPPU di Indonesia," tegas Ivan.
Ia menekankan, Pasal 50A UU P2SK tidak melegalkan status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal dana tetap akan melekat sebagai tindak pidana jika terbukti melanggar.
Ivan menegaskan, Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu. Menurunya, ketentuan ini bukan untuk memberi legitimasi terhadap hasil kejahatan.
Pasal tersebut juga tidak menghapus kewajiban pihak pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Ivan menegaskan, seluruh pihak kementerian/lembaga berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh transaksi sesuai dengan standar Financial Action Task Force (FATF).
"PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50S UU P2SK memuat perlindungan khusus bagi bagi investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pada ayat (3), ditekankan penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Kemudian pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.
(ahi/ara)










































