Pemerintah resmi meluncurkan platform perdagangan karbon, Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Sistem baru ini diharapkan mampu mendorong transaksi perdagangan karbon Tanah Air yang nilainya selama ini masih sangat kecil.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan selama ini perdagangan karbon di Indonesia hanya melalui bursa karbon atau IDXCarbon.
Namun sejak bursa karbon diluncurkan hingga 30 Juni 2026, secara agregat total volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta ton CO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp 93,81 miliar dengan 155 pengguna jasa yang telah terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini dengan 1,98 juta ton CO2 equivalent terkait volume transaksi, nilai transaksi masih sangat kecil. Makanya dengan kehadiran SRUK ini kita akan melihat bagaimana ke depan harapannya angka-angkanya akan semakin besar. Saat ini masih Rp 93 miliar dengan transaksi frekuensinya 431 kali dan 155 pengguna jasa karbon," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki dalam acara peluncuran SRUK, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sejalan dengan peluncuran SRUK ini, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan baru ini diundangkan pada 6 Juli 2026 dan langsung berlaku di hari yang sama.
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).
"Sudah terbit POJK kita terbaru nomor 10 tahun 2026 pada 6 Juli kemarin. Ini juga sudah konsultasi kepada Komisi XI DPR RI dan juga sudah melepati semua proses, dan ini Alhamdulillah merupakan satu dukungan kita terhadap perdagangan karbon di Indonesia," tutur Kiki
Ke depan bursa karbon yang sudah beroperasi selama ini akan terintegrasi ke dalam SRUK yang beroperasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Di mana SRUK akan menjadi pasar karbon primer atau utama Indonesia, dan IDXCarbon jadi pasar sekunder.
"Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel dan salah satu faktor utama nanti yang akan menandai sukses tidaknya perdagang unit karbon adalah integrasi struk dan IDXCarbon itu sendiri," terang Kiki.
Kiki menambahkan, kehadiran SRUK ini dapat mendorong perdagangan karbon Tanah Air baik dari sisi volume transaksi maupun dari nilai pasar yang ada. Kemudian sistem ini juga diharapkan dapat membawa investor asing turut masuk ke pasar karbon Indonesia.
"Tentu saja harapan kita semua ini bisa membantu Indonesia dalam global positioning kita menguatkan posisi Indonesia dengan integritas pasar karbon yang terjaga dan interoperable dengan pasar global," tutur Kiki.
(igo/hns)










































