Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings, memangkas peringkat utang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari A(idn). Pemangkasan peringkat dilakukan menyusul gagal bayar imbal jasa Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.
Fitch juga tidak memberikan outlook untuk Pos Indonesia menyusul penurunan peringkat tersebut. Pasalnya, peringkat utang kategori C(idn) biasanya memiliki volatilitas yang sangat tinggi.
"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senor tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi 'C(idn)' dari 'A(idn)' setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah atau pembayaran distribusi periodik," tulis Fitch Ratings dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daud Joseph Mundur, PT Pos Tunjuk Plt Dirut |
Diketahui Pos Indonesia tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Hal ini menyebabkan perseroan memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari.
Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari bbb(idn) menyusul gagal bayar tersebut. Penetapan peringkat ini dilakukan sejalan dengan panduan pada bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating.
"Peringkat nasional 'C' menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen," tulis laporan tersebut.
Mengutip dari Keterbukaan Informasi, nilai kewajiban pembayaran imbal hasil yang harus dibayarkan sebesar Rp 24,11 miliar. Namun hingga waktu yang ditetapkan, Pos Indonesia tidak mampu membayar kewajiban tersebut.
Perseroan mengakui mengalami kendala pada arus kas. Namun begitu, Pos Indonesia juga telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perihal permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (14/7/2026).
(ahi/ara)









































