Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kegiatan usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menggunakan valuta asing. Aturan tersebut tertuang dalam RUU PFII yang rencananya disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (21/7) besok.
Purbaya mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu kekhususan yang diatur dalam RUU PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga aturan residensi. .
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menjelaskan, pembentukan PFII ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan nasional, menarik investasi, memperkuat pembiayaan berbagai sektor, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Di sisi lain, RUU tersebut juga mengatur pembentukan sejumlah lembaga khusus di kawasan PFII, antara lain Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus PFII.
"Untuk pengaturan lainnya adalah terkait kelembagaan, antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, pembentukan lembaga arbritase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, serta pembentukan pengadilan PFII," tuturnya.
Berbagai insentif perpajakan juga diterbar untuk investor PFII. Salah satunya pemberian insentif berupa pajak penghasilan 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di PFII.
"Pada RUU ini diatur pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi. Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai, atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan," sebut Purbaya.
Purbaya menambahkan, pembentukan PFII bertujuan antara lain untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.
Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya. PFII juga diharapkan memperkuat sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
"PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia," imbuhnya.
"Memfasilitasi dan memperkuat penetrasi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional," tutup Purbaya.
(acd/acd)









































