Keenam perusahaan itu gagal memenuhi persyaratan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.
Demikian penjelasan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa (27/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua perusahaan tersebut berkedudukan di Jakarta. Pembekuan kegiatan usaha itu terhitung sejak 15 November 2007. Masing-masing perusahaan pembiayaan itu dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(ir/qom)











































