Menkeu Bekukan 6 Perusahaan Pembiayaan

Menkeu Bekukan 6 Perusahaan Pembiayaan

- detikFinance
Selasa, 27 Nov 2007 15:17 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan membekukan kegiatan enam perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan keuangan tahunan.

Keenam perusahaan itu gagal memenuhi persyaratan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.

Demikian penjelasan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Selasa (27/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam perusahaan pembiayaan itu adalah PT Artamas Multi Finance, PT Air Multi Finance Corporation, PT Infiniti Finance, JRD Finance Utama, Primarindo Finance Corporation dan PT Primadana Putra Finance.

Semua perusahaan tersebut berkedudukan di Jakarta. Pembekuan kegiatan usaha itu terhitung sejak 15 November 2007. Masing-masing perusahaan pembiayaan itu dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads