Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan berdampak positif terhadap nilai tukar Rupiah. Aturan DHE sudah berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Purbaya memperhitungkan devisa hasil ekspor sudah banyak masuk dan disimpan dalam negeri pada periode Juni hingga September. Hal itulah yang dinilainya dapat memperkuat nilai tukar rupiah.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan terbaru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Purbaya juga sudah membahas DHE bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan pejabat lainny, Kamis (23/7). Rapat tersebut membahas sejumlah aspek teknis seperti negara yang dikecualikan hingga bank yang dapat menampung DHE.
"DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," terang Purbaya.
Purbaya mengungkap daftar negara yang dikecualikan dari aturan tersebut masih akan bertambah, tidak hanya Amerika Serikat. Namun, ia belum mau membocorkannya dan menyerahkan hal tersebut kepada Airlangga.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutur Purbaya.










































