Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 November 2007, pemegang saham memberikan persetujuan awal kepada manajemen untuk melakukan tindakan yang diperlukan.
Perusahaan yang berbasis di Surabaya itu juga mendapat restu untuk menjaminkan kekayaan untuk pinjaman utang dengan nilai 89,99%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham perusahaan pembuat perhiasan emas dan permata hanya tercatat di BES dengan kode perdagangan ITMA. Sementara Bursa Efek Jakarta (BEJ) menghapus (delisting) pencatatan sahamnya pada 29 November 2002.
Alasan BEJ melakukan delisting, karena Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan putusan pailit terhadap perseroan, dari gugatan kreditornya yaitu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Exim SB Leasing.
Gugatan dilayangkan karena Itamaraya saat itu dianggap tidak kooperatif mengenai kewajiban terhadap kreditornya. Total utang perseroan ketika itu kepada kedua kreditor tersebut sebanyak US$ 1,5 juta dollar AS.
Itamaraya sendiri tidak mengakui utang tersebut, karena menilai kedua bank tersebut sudah melakukan set-off jaminan secara sepihak. Namun akhirnya perusahaan bisa memenangkan kasus itu. (ir/qom)