"Mereka sudah berkomunikasi dengan kita, dan mereka nyatakan dividen yang
dibagikan adalah dividen final. Ini jadi pertanyaan kami," kata Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito, Rabu (28/11/2007).
Eddy mengatakan pada prinsipnya BEJ tidak ada masalah dengan pembagian dividen itu. Bahkan BEJ selalu men-support public insentif yang diberikan oleh emiten seperti dividen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, seharusnya dividen yang dibagikan oleh Sampoerna merupakan dividen interim, bukan dividen final, karena keputusan membagikan dividen interim bisa dilakukan hanya dengan melibatkan direksi.
"Kalau dividen final Sampoerna sudah dibagikan pada RUPS bulan Mei lalu, jadi kalau sudah final kenapa ada dividen final lagi," kata Eddy.
Saat ini BEJ belum berecana membuka suspensi terhadap saham Sampoerna, namun BEJ menyatakan akan terus berkomunikasi dengan Sampoerna.
"Kalau memang sudah ada penjelasan, suspensi akan secepatnya kita buka," kata Eddy.
Sementara Corporate Secretary Sampoerna Surtini Harintho dalam laporannya ke BEJ, Rabu (28/11/2007) mengungkapkan alasan perseroan pada tanggal 23 November 2007 membagikan dividen final mengacu pada UU PT. Pada prinsipnya seluruh laba bersih yang diperoleh perseroan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan oleh RUPS.
"RUPS 18 Mei 2007, telah memberikan persetujuan kepada direksi untuk menggunakan sebagian laba bersih untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen dan sisanya ditahan untuk dipergunakan jika diperlukan," kata Surtini.
Menurut Surtini berdasarkan keputusan tersebut, direksi Sampoerna telah berkonsultasi dengan konsultan hukum, yang berpendapat bahwa direksi perseroan diberikan diskresi oleh RUPS untuk menghentikan penggunaan dari laba ditahan sesuai dengan keperluan perseroan.
Surtini mengatakan pembagian dividen final itu telah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan kepengurusan perseroan. Sehingga pada 23 November rapat direksi memutuskan untuk membagikan sebagian laba ditahan sebagai pembagian dividen.
"Penggunaan laba ditahan yang sesuai persetujuan RUPS, dapat dipergunakan untuk modal kerja atau investasi dan termasuk dibagikan kembali kepada pemegang saham sebagai dividen, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan." kata Surtini.
Sementara Kadiv Pencatatan Sektor Riil BEJ, Ignatius Girendroheru, dalam pengumumannya menjelaskan suspensi dilakukan hingga pengumuman lebih lanjut.
"Bursa menilai masih diperlukan penjelasan tambahan mengenai rencana pembagian dividen dari laba ditahan tahun-tahun buku sebelumnya," kata Ignatius.
Saat ini 97% saham HMSP dimiliki oleh PT Philip Morris Indonesia yang tentunya akan banyak menikmati dividen yang diberikan. Sedangkan saham publik hanya sebesar 3%. (dro/ir)











































