Indonesia Investment Authority (INA) buka suara terkait sengketa investasi dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) di persidangan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) beberapa waktu lalu. Diketahui, sengketa investasi ini melibatkan anak usaha INA dan Silk Road Fund (SRF) milik China melawan PT Bio Famra (Persero), KAEF, dan Kimia Farma Apotek (KFA).
Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, mematuhi proses persidangan arbitrasi tersebut. Namun ia menegaskan, INA dan mitra investasinya memiliki hak yang secara hukum harus dipatuhi oleh KAEF sejalan dengan keputusan persidangan SIAC.
"INA dan partner kami melaksanakan semua availability remedy atau hak-hak yang secara hukum memang tersedia bagi kami baik berdasarkan kontrak maupun berdasarkan peraturannya. Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasar kontrak-kontrak," ungkap Arisia dalam acara Diskusi Media di kantor INA, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INA dan SRF diketahui melakukan investasi ke anak usaha KAEF, yakni KFA, pada 2022 silam. Total nilai investasi tersebut mencapai Rp 1,86 triliun untuk 40% kepemilikan saham KFA.
Kemudian INA dan SRF mengajukan gugatan kepada SIAC pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun. Teranyar, INA dan SRF juga diketahui telah memenangkan gugatan arbitrase tersebut pada pertengahan Juni 2026.
Meski demikian, Arisia tidak menyebut pasti langkah apa yang akan diambil INA setelah pengadilan arbitrase tersebut. Sementara isu manipulasi laporan keuangan KAEF, ia tak berkomentar banyak mengingat hal tersebut menjadi kewenangan perseroan.
"Itu saya belum bisa berkomentar ya, karena kami kan berinvestasi bersama mitra investasi. Jadi itu merupakan suatu hal yang merupakan bagian dari diskusi kami," terangnya.
Respons KAEF
Sekretaris Kimia Farma, Ida Rasita, mengaku menghormati putusan arbitrase internasional tersebut. Ia mengaku masih akan mengkaji putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ida mengatakan, KAEF senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KAEF juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tulis Ida dikutip dari Keterbukaan Informasi, 30 Juni 2026.
Berdasarkan laporan keuangan KAEF tahun 2025, anak usaha INA yang terlibat dalam sengketa tersebut adalah PT Akar Investasi Indonesia bersama anak usaha Silk Road Fund (SRF), yakni CIZJ Limited. Pada 2024, kedua perusahaan itu mengirimkan surat kepada KAEF dan KFA.
Dalam surat tersebut, Akar Investasi Indonesia dan CIZJ Limited menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA) yang ditandatangani pada 13 November 2022 oleh KAEF, INA, CIZJ, SRF, dan KFA.
Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan informasi yang dinilai tidak akurat atau tidak lengkap yang disampaikan kepada Akar dan CIZJ, termasuk informasi keuangan KFA yang menjadi dasar penyelesaian proses penambahan modal.
Simak Video "Video: IHSG Rebound! Asing Kembali Net Buy, Saatnya Optimistis?"
[Gambas:Video 20detik] (ahi/ara)










































