Saham Sampoerna Bebas Suspensi

Saham Sampoerna Bebas Suspensi

- detikFinance
Kamis, 29 Nov 2007 19:26 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) mencabut suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).

Saham perusahaan rokok tersebut sudah bisa ditransaksikan lagi mulai pra pembukaan Jumat (30/11/2007) pukul 09.10 waktu JATS.

Demikian penjelasan Kadiv Perdagangan BEJ Hamdi Hassyarbaini dan Kadiv Pencatatan Sektor Riil BEJ Ignatius Girendroheru dalam pengumumannya Kamis (29/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bursa menilai perusahaan rokok tersebut telah menyampaikan informasi yang memadai soal pembagian dividen final dari laba ditahan tahun-tahun sebelumnya.

Saham HMSP disuspensi sejak Selasa 27 November 2007. Penyebabnya karena ketidakjelasan pembagian dividen final dari laba ditahan.

BEJ menilai pembagian dividen oleh PT HM Sampoerna Tbk yang diberi nama dividen final tak tepat. Hal ini dikarenakan dividen final harusnya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bukan hanya keputusan direksi.

Namun Corporate Secretary Sampoerna Surtini Harintho dalam laporannya ke BEJ, Rabu (28/11/2007) mengungkapkan alasan perseroan pada tanggal 23 November 2007 membagikan dividen final mengacu pada UU PT. Pada prinsipnya seluruh laba bersih yang diperoleh perseroan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan oleh RUPS.

"RUPS 18 Mei 2007, telah memberikan persetujuan kepada direksi untuk menggunakan sebagian laba bersih untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen dan sisanya ditahan untuk dipergunakan jika diperlukan," kata Surtini.

Menurut Surtini berdasarkan keputusan tersebut, direksi Sampoerna telah berkonsultasi dengan konsultan hukum, yang berpendapat bahwa direksi perseroan diberikan diskresi oleh RUPS untuk menghentikan penggunaan dari laba ditahan sesuai dengan keperluan perseroan.

Surtini mengatakan pembagian dividen final itu telah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan kepengurusan perseroan. Sehingga pada 23 November rapat direksi memutuskan untuk membagikan sebagian laba ditahan sebagai pembagian dividen.

"Penggunaan laba ditahan yang sesuai persetujuan RUPS, dapat dipergunakan untuk modal kerja atau investasi dan termasuk dibagikan kembali kepada pemegang saham sebagai dividen, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan." kata Surtini. (ir/ir)

Hide Ads