Belum genap sebulan sejak resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (RANS) mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, Grandy Prajayakti. RANS menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pada Rabu (22/7).
Sekretaris RANS, Chintami Maranata Sihombing, menjelaskan pengunduran diri Grandy Prajayakti dilakukan atas alasan pribadi. Ia juga menegaskan, tidak ada perselisihan Grandy Prajayakti dengan seluruh stakeholder perseroan atas keputusan pengunduran diri tersebut.
"Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Saudara Grandy Prajayakti dan tidak terdapat perselisihan dalam bentuk apa pun, baik dengan Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham Perseroan," ungkap Chintami dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (307/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang proses IPO hingga penyusunan prospektus, Grandy Prajayakti juga tidak membahas pengunduran diri tersebut. Meski demikian, RANS belum berencana mengangkat direktur baru dalam waktu dekat mengingat saat ini masih terdapat satu orang Direktur Utama dan dua orang direktur.
Chintami menjelaskan, jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan jumlah minimal anggota direksi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ke depan, tugas dan tanggung jawab Grandy Prajayakti didistribusikan kepada Direktur Utama atau Direktur lain yang menjabat saat ini.
"Dengan susunan Direksi yang ada saat ini, Perseroan memastikan keberlangsungan strategi bisnis maupun pencapaian target yang telah disampaikan kepada publik pada saat IPO tetap dapat terlaksana dengan baik. Apabila di kemudian hari Perseroan memandang perlu untuk menambah jumlah anggota Direksi, hal tersebut akan diajukan dan diputuskan melalui RUPS sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
RANS juga memastikan, pengunduran diri Grandy Prajayakti sebagai Direktur secara otomatis juga melepas jabatannya sebagai anggota Direksi pada entitas anak dan afiliasi perseroan. Kemudian posisi tersebut akan diisi oleh pihak lain sesuai dengan keputusan RUPS masing-masing perusahaan.
"Perubahan tersebut tidak berdampak material terhadap proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan entitas-entitas dimaksud. Kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(ahi/ara)









































