Bapepam Belum Bisa Wajibkan ETP

Bapepam Belum Bisa Wajibkan ETP

- detikFinance
Senin, 03 Des 2007 12:50 WIB
Jakarta - Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu otoritas Bapepam untuk memberlakukan Electronic Trading Platform (ETP). Namun Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menyatakan belum bisa mewajibkan penggunaan ETP.

"Kita belum bisa mewajibkan penggunaan ETP, karena bursa belum mengajukan pada Bapepam," kata Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK, Arif Baharudin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (3/12/2007).

Penerapan Electronic Trading Platform (ETP), penting untuk menghindari banyaknya kasus gagal bayar melalui transaksi diluar bursa (Over The Counter/OTC). Transaksi Over the Counter (OTC), banyak menimbulkan kasus gagal bayar, yang diakibatkan tidak ada transparansi dalam transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapepam pada dasarnya menyambut baik upaya bursa menyelenggarakan ETP. Namun saat ini, untuk penggunaan ETP masih diserahkan pada nature mekanisme pasar, jadi tidak bisa dipaksakan," kata Arif.

Selama ini, banyak terjadi kasus gagal bayar melalui transaksi OTC, karena mekanisme transaksi tidak tercatat secara elektronik di bursa. Namun, penggunaan ETP masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku pasar karena OTC dimanapun tidak dilarang.
(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads