Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas 

Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas 

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 10 Agu 2026 19:30 WIB
Ilustrasi emas batangan
Foto: dok .Vecteezy/graphicsstudio
Jakarta -

Indonesia telah meluncurkan produk exchange traded fund (ETF) berbasis emas hari ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk produk ETF emas tersebut.

Airlangga mengatakan perlakuan pajak untuk instrumen tersebut dapat disamakan dengan surat berharga sehingga bisa dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, it seperti surat berharga," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan insentif untuk ETF Emas secara teknis sudah rampung di internal DJP. Namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

ADVERTISEMENT

"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEl) resmi meluncurkan exchange traded fund (ETF) Emas dalam acara peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun, Senin (10/8).

Airlangga mengatakan, ETF Emas menghubungkan seluruh stakeholder pasar modal. Menurutnya instrumen ini tidak hanya menambah produk investasi, tetapi juga meningkatkan likuiditas pasar modal.

Airlangga menjelaskan, ETF ini juga dilengkapi Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai aset fisik emas. Karenanya, ia meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempertimbangkan pemberian insentif instrumen tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portfolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPn dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujar Airlangga dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads