Bapepam Rilis 172 Efek Syariah

Bapepam Rilis 172 Efek Syariah

- detikFinance
Rabu, 05 Des 2007 14:51 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kembali mengeluarkan nama-nama efek syariah untuk panduan investasi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya.

Daftar efek syariah ini juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Untuk daftar terbaru efek syariah ini Bapepam telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-386/BL/2007 tentang Daftar Efek Syariah tanggal 30 November 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar tersebut merupakan updating atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK sebelumnya Nomor: Kep- 325/BL/2007 tanggal 12 September 2007.

Demikian penjelasan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam pengumuman Bapepam, Rabu (5/12/2007).

Efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah ini meliputi 20 efek syariah dengan jenis sukuk atau obligasi syariah. 164 efek syariah dengan jenis saham yang dikeluarkan oleh emiten. 5 efek syariah dengan jenis saham perusahaan publik dan 3 emiten delisting.

Daftar efek syariah itu disusun oleh tim yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Bapepam dan LK, Bursa Efek Indonesia dan anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah ini berasal dari laporan keuangan tengah tahunan 2007. Serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Bapepam LK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau jika ada aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Daftar untuk saham antara lain, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Ultra Jaya Milk Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk.

Nama perusahaan publik yang masuk daftar efek syariah adalah, PT Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk, PT Damai Indah Golf Tbk, PT Langen Kridha Pratyangga Tbk, PT Phapros Tbk, PT Pondok Indah Padang Golf Tbk.

Emiten delisting yang masuk daftar efek syariah adalah PT Multi Agro Persada Tbk, PT Tri Polyta Indonesia Tbk, PT Sofyan Hotels Tbk.

Sedangkan obligasi yang masuk daftar efek syariah adalah obligasi syarih (OS) Mudharabah Indosat Tahun 2002, OS I Subordinasi Bank Muamalat Tahun 2003, OS Mudharabah Bank Bukopin Tahun 2003, OS Mudharabah Bank Syariah Mandiri Tahun 2003, OS Mudharabah Berlian Laju Tanker Tahun 2003.
(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads