OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2026 21:11 WIB
Pelantikan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Pelantikan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi resmi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Rabu (19/8/2026).

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menjelaskan Indonesia adalah salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun menurutnya, berbagai komoditas strategis itu belum dimanfaatkan secara optimal karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.

BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong terbentuknya harga yang lebih transparan. Dengan begitu, Indonesia dapat mengoptimalkan nilai tambah yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Mandat OJK untuk mengatur dan mengawasi BMKS juga menjadi salah satu hal yang disoroti Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Kiki menilai hal tersebut mencerminkan tingginya harapan pemerintah kepada OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS berjalan optimal dan mampu memberikan hasil sesuai mandat yang telah diberikan.

"Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK," terang Kiki Friderica.

Penetapan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK untuk membangun kerangka regulasi, pengawasan, serta pengembangan ekosistem BMKS.

Kehadiran fungsi ini diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berjalan secara tertib, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads