DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2026 12:22 WIB
Komisi XI DPR RI menggelar uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito siang ini. Dalam kesempatan tersebut, Sarjito membeberkan tantangan industri min
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mulanya menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang Rapat Paripurna. Kemudian para peserta sidang serentak menyetujui penetapan Sarjito sebagai Kepala Pengawas BMKS OJK.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna disusul dengan ketuk palu.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, sebelumnya Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala BMKS OJK bersama Komisi XI DPR. Berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut, Komisi XI menyetujui penetapan Sarjito untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Dalam uji kelayakan tersebut, Sarjito mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, hingga penentuan harga. Ia menilai bagian terpenting dalam BMKS adalah pasar yang terpercaya alias trusted market.

Ia menjelaskan, mekanisme arbitrase atau price arbitrage merupakan hal yang juga terjadi di pasar keuangan maupun komoditas global, seperti London Metal Exchange (LME). Praktik ini terjadi ketika seorang trader memanfaatkan selisih harga untuk membeli produk di pasar yang lebih murah dan menjualnya kembali di pasar yang menawarkan harga lebih tinggi.

"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.

Sarjito diketahui menjadi calon tunggal untuk Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan nama Sarjito.



(ahi/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads