OJK Buka Suara soal Kasus Investasi BWPT Vs Felda Malaysia

OJK Buka Suara soal Kasus Investasi BWPT Vs Felda Malaysia

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 28 Agu 2026 14:13 WIB
Hasan Fawzi memberikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: Andi Hidayat/detikFinance
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait sengketa investasi yang melibatkan emiten milik konglomerat Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT). Perusahaan itu terlibat sengketa dengan badan usaha milik pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda), dan FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengaku telah mendapat penjelasan dan klarifikasi terkait sengketa investasi tersebut. Dia mengatakan, aktivitas transaksi BWPT murni berdasarkan mekanisme jual beli dari pemegang saham yang tidak melibatkan perseroan secara langsung.

"Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud, jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menjelaskan, dalam transaksi tersebut terdapat salah satu pemegang saham awal yang sepakat menjual kepemilikannya kepada pihak lain. Dalam perjanjian jual beli itu juga dicantumkan opsi pembelian kembali jika sejumlah kriteria yang telah disepakati tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasan, persoalan yang berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut juga telah melalui proses penyelesaian sengketa, termasuk lewat badan arbitrase.

"Jadi wanprestasi atas interpretasi perjanjian jual beli dimaksud, sebetulnya sudah lama juga berproses hukum dan berproses di badan arbitrase. Nanti teman-teman bisa melihat bahwa ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," pungkas Hasan.

Sengketa Investasi Saham BWPT
Berdasarkan Keterbukaan Informasi, manajemen BWPT mengatakan kepemilikan saham perseroan masih dipegang oleh FICP. BWPT juga mengaku tidak memiliki hubungan korporasi atau kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham.

Berdasarkan kabar yang beredar, potensi kerugian yang ditanggung pemerintah Malaysia melalui sengketa investasi Felda ini mencapai RM 2,5 miliar atau sekitar Rp 10,98 triliun (asumsi kurs Rp 4.393). Namun BWPT menegaskan tidak memiliki kewajiban atas potensi kerugian Felda.

"Perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian Felda sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Felda bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi dimaksud," terang Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini, dikutip dari Keterbukaan Informasi.

Berdasarkan catatan detikcom, sengketa investasi BWPT semula diungkap oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembelian saham BWPT yang dilakukan Felda sendiri diklaim terjadi pada Desember 2016, yang dilakukan melalui FIC Properties Sdn Bhd membeli saham EHP di Indonesia senilai US$ 505,4 juta.

"Investasi ini sedang dalam proses hukum di Indonesia. Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta beliau meninjau masalah ini," kata Anwar dikutip dari The Star.

(ahi/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads