Dua diantara tiga akuntan publik itu terkena kegiatan pembekuan usaha selama 12 bulan dan satu lagi terkena peringatan tertulis.
Demikian siaran pers yang dikeluarkan Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, Robinson Simbolon, Jumat (7/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Yahya Santosa melanggar peraturan Bapepam No VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Berkaitan dengan pelanggaran tersebut Bapepam mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha selama 12 bulan.
Selain itu terhadap direksi PT Pusako Tarinka Tbk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Kedua, akuntan publik Jonnardi yang kesalahannya memberikan jasa audit umum kepada PT Plaza Adika Lestari melebihi 3 tahun berturut-turut. Hal ini melanggar peraturan Bapepam no VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal.
Karena PT Plaza Adika Lestari bukan berstatus emiten, maka Bapepam tidak menerapkan sanksi administratif kepada direksi perusahaan.
Ketiga, akuntan publik Bambang Sudaryono terkait sanksi kepada PT Arona Binasejati Tbk (ARTI). Sebagai auditor ARTI untuk laporan keungan tahun 2004, Bambang Sudaryono lalai menjalankan tugasnya sehingga terjadi kesalahan klasifikasi dalam laporan keuangan ARTI tersebut.
Bapepam memberikan peringatan tertulis kepada Bambang Sudaryono karena kelalaiannya tersebut.
(ir/qom)











































