Demikian siaran pers yang dikeluarkan Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, Robinson Simbolon, Jumat (7/12/2007).
JAM sejak awal tahun telah melakukan beberapa pelanggaran yaitu tidak memiliki tempat usaha, tidak memiliki karyawan dan kedua direksinya telah mengajukan permohonan pengunduran diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pelanggaran tersebut Bapepam LK memutuskan untuk mencabut izin JAM sebagai manajer investasi dan mewajibkan JAM untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga. (ir/qom)











































