Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan di pasar modal. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Dilansir dari keterangan tertulis OJK, Selasa (1/9/2026), ada 1.184 sanksi administratif yang ditetapkan dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Misalnya, keterlambatan penyampaian laporan berkala hingga keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Lalu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7,87 miliar.
Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Terakhir, ada keterlambatan laporan profesi penunjang Pasar Modal sebanyak 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 32.300.000.
23 Emiten Langgar Kepatuhan Laporan
Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif berupa denda dengan total sebesar Rp 73,99 miliar
2. 8 Peringatan Tertulis
3. Lima Perintah Tertulis
4. 10 Larangan
5. Enam Pembekuan Izin
"Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran," beber OJK.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Adapun sanksi administratif diberikan kepada berbagai pihak dengan terbanyak menyasar jajaran direksi emiten yang mencapai 50 pihak. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada 23 emiten, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta delapan Komisaris Emiten.
Pihak lainnya yang turut dikenakan sanksi mencakup masing-masing enam Perusahaan Efek dan direksi Perusahaan Efek. Sementara itu, pemegang saham dan/atau pengendali tercatat sebanyak empat pihak, disusul tiga pihak lainnya.
Berikut rincian sanksi andministratif yang diberikan kepada 23 emiten:
(1) PT Bakrie Telecom Tbk
(2) PT Trada Alam Minera Tbk
(3) PT Repower Asia Indonesia Tbk
(4) PT Multi Makmur Lemindo Tbk
(5) PT Indo Pureco Pratama Tbk
(6) PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
(7) PT Ever Shine Tex Tbk
(8) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
(9) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
(10) PT Darmi Bersaudara Tbk
(11) PT Bliss Properti Indonesia Tbk
(12) PT Indo Boga Sukses Tbk
(13) PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
(14) PT J Resources Asia Pasifik Tbk
(15) PT Sinergi Megah Internusa Tbk
(16) PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
(17) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
(18) PT Fimperkasa Utama Tbk
(29) PT Bakrie & Brothers Tbk
(20) PT Saraswati Griya Lestari Tbk
(21) PT Ifishdeco Tbk
(22) PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
(23) PT Cakra Buana Resources Energi Tbk










































