Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan yang semula berlaku mulai 7 September 2026 itu ditunda karena masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum siap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan masih ada delapan AB yang belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Sementara itu, berdasarkan hasil uji coba, sebanyak 83 AB menyatakan telah siap mengimplementasikan aturan baru tersebut.
"Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp 50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa itu belum siap," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, dikutip Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffrey mengatakan, BEI terus berkomunikasi intens dengan AB yang belum siap menerapkan kebijakan baru ini. BEI juga menargetkan implementasi penuh penghapusan batas minimum harga saham berlaku pada minggu ketiga atau keempat September.
"Dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," jelas Jeffrey.
Jeffrey menambahkan, banyak saham yang harganya Rp 50 sulit diperdagangkan karena minim transaksi. Dengan kebijakan baru ini, BEI berharap perdagangan saham-saham tersebut menjadi lebih ramai sehingga likuiditasnya meningkat dan investor lebih mudah melakukan transaksi.
"Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp 50 adalah saham-saham yang tidak likuid. Jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya. Dan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya adalah di harga yang lebih wajar," terang Jeffrey.
(ahi/hns)









































