Demikian disampaikan Direktur PT Sarijaya Securities Zulfiyan Alamsyah dalam talk show UU Kepailitan di Restoran Bebek Bali, Jakarta, Senin (10/12/2007).
"UU Kepailitan dapat menjadi bom waktu dan mengancam industri pasar modal. Sebaiknya pelaku pasar sudah dapat mengantisipasi dari awal sebelum menjadi bom waktu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"“Ini berbahaya karena dapat merugikan investor maupun perusahaan-perusahaan efek (broker)," katanya.
Sementara itu Praktisi Hukum Bisnis, Dhaniswara K. Harjono mengatakan harusnya dalam UU Kepailitan ada batasan dimana kreditor bisa mempailitkan emiten. Dia menyoroti Pasal 1 dan 2 dalam UU Kepailitan mengenai cara-cara mempailitkan perusahaan dapat menjadi pemicu ketidakpastian hukum di pasar modal.
"Karena tidak ada perbedaan perlakuan untuk mempailitkan perusahaan publik dan non publik. Ini sangat riskan dan berbahaya bagi keberlangsungan usaha perusahaan," katanya.
Dhani menuturkan seharusnya untuk perusahaan publik, dalam proses pailit Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dilibatkan. "Paling tidak dimintakan pendapatnya jika terjadi kasus pailit di perusahaan publik," katanya.
Menurut dia UU kepailitan ini merupakan produk yang dipaksakan dan baru diluncurkan pada 1998 lalu. UU ini sudah banyak menelan korban, diantaranya kasus pailit Manulife. "Sebaiknya UU ini direvisi untuk memperbaiki kelemahannya," ujar dia. (ard/ir)











































