UU Kepailitan Mengancam Pasar Modal

UU Kepailitan Mengancam Pasar Modal

- detikFinance
Senin, 10 Des 2007 16:42 WIB
Jakarta - Undang-undang (UU) Kepailitan di Indonesia diminta untuk di revisi. UU Kepailitan yang berlaku saat ini dinilai dapat mengancam industri pasar modal karena banyak mengandung kelemahan dan celah yang dapat dimanfaatkan kreditor maupun emiten untuk mempailitkan dirinya sendiri.

Demikian disampaikan Direktur PT Sarijaya Securities Zulfiyan Alamsyah dalam talk show UU Kepailitan di Restoran Bebek Bali, Jakarta, Senin (10/12/2007).

"UU Kepailitan dapat menjadi bom waktu dan mengancam industri pasar modal. Sebaiknya pelaku pasar sudah dapat mengantisipasi dari awal sebelum menjadi bom waktu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan UU Kepailitan saat ini Zulfiyan mengatakan kreditor kecil atau supplier kecil bisa mempailitkan perusahaan sebesar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang merupakan penggerak utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

"“Ini berbahaya karena dapat merugikan investor maupun perusahaan-perusahaan efek (broker)," katanya.

Sementara itu Praktisi Hukum Bisnis, Dhaniswara K. Harjono mengatakan harusnya dalam UU Kepailitan ada batasan dimana kreditor bisa mempailitkan emiten. Dia menyoroti Pasal 1 dan 2 dalam UU Kepailitan mengenai cara-cara mempailitkan perusahaan dapat menjadi pemicu ketidakpastian hukum di pasar modal.

"Karena tidak ada perbedaan perlakuan untuk mempailitkan perusahaan publik dan non publik. Ini sangat riskan dan berbahaya bagi keberlangsungan usaha perusahaan," katanya.

Dhani menuturkan seharusnya untuk perusahaan publik, dalam proses pailit Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dilibatkan. "Paling tidak dimintakan pendapatnya jika terjadi kasus pailit di perusahaan publik," katanya.

Menurut dia UU kepailitan ini merupakan produk yang dipaksakan dan baru diluncurkan pada 1998 lalu. UU ini sudah banyak menelan korban, diantaranya kasus pailit Manulife. "Sebaiknya UU ini direvisi untuk memperbaiki kelemahannya," ujar dia. (ard/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads