Demikian disampaikan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang
diterima detikFinance, Senin (10/12/2007).
Fuad mengatakan paket regulasi tersebut mencakup peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan syariah antara lain meliputi pertama, pengaturan terkait dengan sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pedanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah.
Kedua, pengaturan terkait dengan kegiatan pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna.
Ketiga, kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memiliki dewan pengawas syariah dan keempat, kewajiban pelaporan.
Sedangkan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak clan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam peraturan dimaksud.
"Regulasi yang terkait dengan jenis-jenis akad nantinya akan senantiasa dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan pasar serta pemenuhan prinsip-prinsip syariah," tandas Fuad
(ard/ir)











































