"Saya kira kedepan akan marak fenomena back door listing terhadap emiten-emiten limpahan dari BES," ujar analis saham Edwin Sinaga kepada wartawan, Selasa (12/11/2007).
Edwin mengatakan emiten tersebut rawan dijadikan sasaran bagi perusahaan yang 'nakal' untuk mencatatkan diri di bursa karena prosedur back door listing tidak seketat prosedur pencatatan normal. Apalagi banyak emiten limpahan dari BES yang sudah tidak jelas kinerja dan operasionalnya sehingga bisa diakuisisi dengan murah.
"Lebih mudah bagi perusahaan itu untuk masuk melalui emiten-emiten yang seperti itu, biaya akuisisinya murah dan prosedurnya juga tidak seketat yang melalui jalur standar," ujarnya.
Edwin mengatakan sebaiknya otoritas BEI mengambil langkah antisipatif dan memberikan pengawasan ekstra agar investor tidak dirugikan oleh masuknya perusahaan 'nakal' melalui back door listing.
Sementara itu, Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito mengatakan saat ini BEI memang tengah mengkaji aturan khusus terkait back door listing untuk memperketat pengawasan.
"Tapi untuk saat ini kita akan lihat dulu, kalau dengan back door listing ternyata kinerja perusaaan bisa meningkat kenapa tidak. Namun, jika ternyata merugikan pasar atau investor kita bisa suspensi dan laporkan ke Bapepam," ujarnya.
BEI mendapatkan 26 saham limpahan BES, 14 saham status perdagangannya aktif, sementara sisanya sekitar 12 saham statusnya dihentikan sementara (suspensi).
Beberapa diantaranya bahkan pernah 'ditendang' (delisting) dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) karena tak memenuhi ketentuan seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Bukaka Teknik Utama Tbk.
Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito menjelaskan masuknya kembali saham-saham yang pernah di-delisting oleh BEJ ke papan pengembangan BEI, dikarenakan adanya komitmen antara BEJ dan BES sebelumnya.
Sebanyak 12 saham limpahan yang disuspensi adalah PT Bank Agroniaga Tbk (AGRO), PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JASS), PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS), PT Courts Indonesia Tbk (MACO), PT Sara Lee Body Care Indonesia Tbk (PROD), PT Singer Indonesia Tbk (SING), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), PT Tunas Alfin A Tbk (TALFA) dan PT Tunas Alfin B Tbk (TALFB).
(ard/ir)