Indosiar Batal Merger dengan SCTV

Indosiar Batal Merger dengan SCTV

- detikFinance
Selasa, 11 Des 2007 16:50 WIB
Jakarta - PT Indosiar Karya Media Tbk menyatakan tidak akan merger dengan Surya Citra Televisi (SCTV). Manajemen Indosiar menilai merger atau bentuk kepemilikan silang lainnya di industri televisi merupakan pelanggaran undang-undang.

"Kita tidak ingin melanggar hukum dengan melakukan merger," kata Dirut Indosiar Handoko, usai paparan publik di Studio 3 Indosiar, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (11/12/2007).

Hal serupa juga dikemukakan oleh Komisaris Independen Indosiar Amir Effendi Siregar. Menurut Amir, dalam hukum penyiaran Indonesia, tidak diperbolehkan satu badan hukum memiliki dua wilayah penyiaran di provinsi yang sama.

"Coba lihat UU penyiaran No. 32/2002 atau PP No. 50, disana dilarang satu badan hukum memiliki dua wilayah siar di provinsi yang sama," kata Amir.

Menurut regulasi tersebut, satu badan hukum diperbolehkan memiliki dua wilayah penyiaran di dua provinsi yang berbeda. Itupun dibatasi dengan kepemilikan maksimal 100% di satu wilayah dan maksimal 49% di wilayah lain.

"Karena kedua stasiun yang dimaksud itu memiliki wilayah siar dalam skala nasional, maka tidak bisa dimiliki oleh satu badan hukum." kata Amir.

Handoko juga menegaskan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut di antara pemegang saham. "Sampai saat ini, belum ada pembicaraan dari pemegang saham mengenai rencana merger tersebut," kata Handoko.Sebelumnya Indosiar milik Keluarga Salim akan menjadi satu grup dengan SCTV milik Keluarga Sariatmadja terkait penjualan saham Lonsum ke Indofood.
(dro/ard)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads