"Kita menunggu teman-teman dari pajak. Dari sisi rule making the rule-nya, kita sudah done, tinggal announcement. Kita ingin dibarengi dengan fasilitas perpajakan. Dari perpajakan belum ada konfirmasi. Kita kemarin baru komunikasi ulang kembali, tetapi mereka mungkin agak sibuk. Beberapa agenda didahulukan dulu seperti, fasilitas pajak untuk emiten yang go public," tutur Kepala Biro Investasi Bapepam, Djoko Hendratto.
Hal itu diungkapkan Djoko disela-sela acara seminar Indonesia & Asia Economic Outlook 2008 di Hotel Four Seasons, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/12/2007). .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan REITS ini kata Djoko, karena Bapepam adanya permintaan yang tinggi dari pasar. "Kita create produk bukan karena di-driven oleh kita, tapi oleh karena di-drive oleh market yang ingin, jadi demand-nya tinggi," tukas Djoko.
REITs adalah instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan investasi yang menerbitkan. REITs ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu.
Salah satu keunggulan REITs adalah perlakuan khusus perpajakan, seperti yang ada disejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan.
Investor REITs akan memperoleh pembagian laba atau dividen dari pendapatan proyek properti itu. Dividen inilah yang terancam terkena pajak ganda. (ir/arn)











































