Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Fredy Saragih di sela acara sosialisasi PBI tentang Sistem Informasi Debitur kepada Perusahaan Pembiayaan di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
"Hingga saat ini perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia masih menggunakan cara perhitungan kolektibilitas yang berbeda-beda. Multifinance yang menjadi anak usaha suatu bank pada umumnya mengikuti standar perhitungan kolektibilitas yang ditetapkan BI, akan tetapi
multifinance yang berdiri sendiri menetapkan kolektibilitasnya dengan cara yang berbeda," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka membuat ukuran tentang tingkat kesehatan itu, kita harus punya standar pengukuran kolektibilitas yang sama bagi semua perusahaan pembiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut Fredy mengatakan, karena adanya sejumlah perusahaan pembiayaan yang menjadi anak usaha dari bank. Maka Bepepam-LK akan berdiskusi dengan BI mengenai perlu tidaknya diberlakukan standar perhitungan kolektibilitas perusahaan pembiayaan disamakan dengan perbankan, karena profil resiko antara debitor dengan perusahaan pembiayaan berbeda dengan perbankan.
"Hal ini juga agar kualitas informasi laporan keuangan bank dan multifinance yang dikonsolidasi tidak menimbulkan bias yang terlalu jauh atau masalah teknis yang terlalu berat," imbuhnya.
Penyelesaian standarisasi tersebut merupakan prioritas Bapepam-LK pada tahun 2008, dan Fredy optimistis penyelesaian standarisasi tersebut tidak akan terlalu rumit karena hanya menyangkut kebijakan akunting.
Di kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia WiWie Kurnia berharap agar standarisasi tersebut dapat segera dituntaskan. Wiwie mengatakan bahwa perhitungan kolektibilitas tersebut akan berpengaruh pada besaran cadangan yang harus disiapkan dan jumlah laba perseroan.
Akibat perbedaan cara perhitungan tersebut, dikatakannya terdapat sebagian anggota asosiasi yang merasa kurang diuntungkan.
"Mereka mempertanyakan terjadinya perbandingan yang equal, ada yang pakai standar BI, ada yang pakai aturan sendiri. Ini menjadi perhatian kami," ujarnya. (dnl/arn)











































