Standar Kolektibilitas Perusahaan Pembiayaan Siap di 2008

Standar Kolektibilitas Perusahaan Pembiayaan Siap di 2008

- detikFinance
Rabu, 12 Des 2007 16:09 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menetapkan standar perhitungan kolektibilitas bagi industri perusahaan pembiayaan mulai tahun 2008. Standar ini dibuat untuk menyamakan perhitungan diantara perusahaan pembiayaan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Fredy Saragih di sela acara sosialisasi PBI tentang Sistem Informasi Debitur kepada Perusahaan Pembiayaan di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (12/12/2007).

"Hingga saat ini perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia masih menggunakan cara perhitungan kolektibilitas yang berbeda-beda. Multifinance yang menjadi anak usaha suatu bank pada umumnya mengikuti standar perhitungan kolektibilitas yang ditetapkan BI, akan tetapi
multifinance yang berdiri sendiri menetapkan kolektibilitasnya dengan cara yang berbeda," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya perbedaan perhitungan kolektibilitas tersebut bukan saja berpengaruh kepada kinerja keuangan multifinance maupun perusahaan induk yang bersangkutan saja, tetapi juga menyangkut kesehatan industri pembiayaan secara keseluruhan.

"Dalam rangka membuat ukuran tentang tingkat kesehatan itu, kita harus punya standar pengukuran kolektibilitas yang sama bagi semua perusahaan pembiayaan," ujarnya.

Lebih lanjut Fredy mengatakan, karena adanya sejumlah perusahaan pembiayaan yang menjadi anak usaha dari bank. Maka Bepepam-LK akan berdiskusi dengan BI mengenai perlu tidaknya diberlakukan standar perhitungan kolektibilitas perusahaan pembiayaan disamakan dengan perbankan, karena profil resiko antara debitor dengan perusahaan pembiayaan berbeda dengan perbankan.

"Hal ini juga agar kualitas informasi laporan keuangan bank dan multifinance yang dikonsolidasi tidak menimbulkan bias yang terlalu jauh atau masalah teknis yang terlalu berat," imbuhnya.

Penyelesaian standarisasi tersebut merupakan prioritas Bapepam-LK pada tahun 2008, dan Fredy optimistis penyelesaian standarisasi tersebut tidak akan terlalu rumit karena hanya menyangkut kebijakan akunting.

Di kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia WiWie Kurnia berharap agar standarisasi tersebut dapat segera dituntaskan. Wiwie mengatakan bahwa perhitungan kolektibilitas tersebut akan berpengaruh pada besaran cadangan yang harus disiapkan dan jumlah laba perseroan.

Akibat perbedaan cara perhitungan tersebut, dikatakannya terdapat sebagian anggota asosiasi yang merasa kurang diuntungkan.

"Mereka mempertanyakan terjadinya perbandingan yang equal, ada yang pakai standar BI, ada yang pakai aturan sendiri. Ini menjadi perhatian kami," ujarnya. (dnl/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads