Beredar kabar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan memegang 40,12% saham milik Bursa Efek Indonesia (BEI). Danantara pun buka suara merespons kabar tersebut.
Melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Danantara menegaskan masih mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi BEI.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.
Baca juga: Danantara Mau Genggam 40% Saham Bursa Efek! |
Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia.
"Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Danantara.
Sebagai informasi, kepemilikan saham BEI dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang demutualisasi bursa efek.
Demutualisasi BEI ini menjadi salah satu dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut terdapat tiga lembaga negara yang memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yaitu Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, demutualisasi BEI akan dilakukan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Setelah aksi tersebut dilakukan, Danantara disebut akan menggenggam 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI.
(hns/hns)









































