Berdasarkan mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga negara sebelum menjadi pemegang saham BEI.
Syarat pertama, lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BEI. Hal ini menjadi substansi dari pengaturan dalam RPOJK tentang demutualisasi BEI.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan pengawasan ganda atau redundancy terhadap BEI. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai regulator tunggal BEI yang independen.
"Masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek," tegas Hasan.
Ia juga menegaskan, pengurus BEI wajib bersifat independen, dipilih dan dilakukan uji kelayakan oleh OJK. Hasan juga menegaskan, pemegang dana dan pengurus BEI harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.
"Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," pungkasnya.
Simak juga Video 'Mau Tingkatkan Likuiditas, BEI Wacanakan Hapus Batas Rp 50 Saham':
(ahi/ara)









































