Bursa Efek Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi

Bursa Efek Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2026 13:45 WIB
Pekerja melakukan perawatan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (18/1/2017). BEI menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi nasional.(Ari Saputra/detikcom)
Gedung BEI/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberi ruang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). BEI juga terbuka untuk melakukan aksi korporasi tersebut sepanjang seluruh pemegang saham siap melakukan IPO.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menilai opsi IPO merupakan bentuk ideal dari implementasi demutualisasi. Namun untuk tahap awal implementasi demutualisasi difokuskan pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

"Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut itu jadi dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iding mengatakan, BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat. Berkaca pada praktik negara lain, proses demutualisasi awal hingga IPO memerlukan waktu satu hingga dua tahun tergantung kesiapan bursa terkait.

ADVERTISEMENT

"Kita terus terang belum firm ya mengenai IPO itu berapa lama, kan di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri. Kami di bursa ya setelah demut itu kan ada pemegang saham baru ya semuanya harus kita rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap," tegasnya.

Iding menambahkan, BEI akan menerbitkan saham baru untuk implementasi demutualisasi. Namun ia mengatakan persentase pemegang saham yang lama akan mengalami dilusi atau penurunan porsi kepemilikan.

"Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga ya yang memang harusnya harganya itu harusnya ya di atas nilai bukunya," pungkasnya.

Saat ini, aturan demutualisasi masih dalam tahap penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan dilakukan pengundangan. Adapun pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui menerbitkan saham baru atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali (buyback).

Namun dalam rancangan POJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%. Bagi pihak yang hendak memiliki saham BEI di atas 5%, perlu mengantongi persetujuan OJK.

Selanjutnya, OJK juga memberikan ruang untuk BEI melakukan IPO dalam ketentuan pelaksanaan demutualisasi. Namun aturan tersebut menegaskan, aksi korporasi ini harus terlebih dahulu mengantongi restu OJK.

"Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads