Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengawasan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
POJK ini mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.
"Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi," tulis siaran pers OJK, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga resmi menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.
OJK menjelaskan, BMKS dirancang sebagai satu ekosistem yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggaraannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, kepastian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
"POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa," jelas OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.
(ahi/hns)









































