PGN Wajib Umumkan Hasil Audit Penggelembungan Pipa Grissik

PGN Wajib Umumkan Hasil Audit Penggelembungan Pipa Grissik

- detikFinance
Jumat, 14 Des 2007 14:39 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik mengenai hasil audit konsultan independen mengenai buckle (penggelembungan) pipa transmisi Grissik-Singapura.

"Itu harus diumumkan karena sudah jadi keputusan RUPS (12/12/2007), kita tuntut mereka untuk mengumumkan sebab kalau sudah Tbk (terbuka) kewajiban mereka bukan hanya mengumumkan ke kementerian BUMN. Tapi juga kepada publik," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Hal itu diungkapkan Didu di kantornya, gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah buckle tersebut bersifat material, Didu mengaku kalau soal material atau tidak tergantung Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Penggelembungan pipa Grissik-Singapura terjadi di segmen pipa Kuala Tungkal - Panaran.

Sebelumnya manajemen PGN mengatakan perlu dana US$ 75 juta untuk memperbaiki buckle itu. Penggelembungan pipa itu juga dijamin tidak mengganggu kelancaran pengiriman gas ke Singapura.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads